Senin, 21 Maret 2016
Kelas #akber114 Bisnis Online Syariah with Fitra Jaya Saleh
Hallo akberians,
Pada hari Kamis, 17 Maret 2016 Akber Solo mengadakan
kelas ke 114 yang berlokasi di Bisbro Resto lan Wedangan. Kelas #akber114
mengenai Bisnis Online Syariah dengan pembicara kita kali ini Mas Fitra Jaya
Saleh, beliau adalah owner dari raihanshop.com. Kali
ini kita kedatangan teman-teman dari Komunitas Gerkatin juga akberians. Rasanya
senang sekali melihat semangat teman-teman Gerkatin. Walaupun dengan keterbatas, mereka sangat antusias belajar di kelas #akber114 dengan dibantu
interprestasi bahasa isyarat J
Yukk simak review kelas
#akber114 berikut :
Wajib hukumnya bagi setiap muslim mengetahui
tentang halal dan haram terhadap apa yang kita lakukan dan kita makan. Begitu
pula dengan bisnis, sebagai seorang muslim wajib pula hukumnya mengetehui apa
saja yang dihalalkandanapa saja yang diharamkan.
Dalam
agama Islam terdapat syari’ah yang mengatur keberjalanan kehidupan manusia,
mengatur mana yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana yang tidak
diperbolehkan untuk dilakukan. Syariah dibuat untuk menjaga dan mencegah
manusia dari pertengkaran, menjaga agar salah satu pihak tidak ada yang merasa
dirugikan. Produk hukum dari syariah adalah fiqh, dimana fiqh ini dibagi dalam
4 bagian yakni fiqh ibadah, fiqh muamalah, fiqh munakahat, dan fiqh daulat.
Adapun dalam hal jual beli termasuk dalam fiqh muamalah (fiqh yang mmengatur
tentang hubungan kehidupan manusia dengan sesamanya).
Hukum
asal jual beli adalah mubah (boleh) kecuali yang tidak diperbolehkan, adapun
hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam hal jual beli yakni :
1.
Mengandung Riba
2.
Ghoror (tidak jelas,
ada yang ditutupi) sehingga ketika hal tersebut disampaikan, bisa jadi calon
pembeli berubah fikiran untuk membeli ditempat lain.
3.
Mengandung unsur Judi
Dalam jual beli
terdapat beberapa rukun yang harus ada, diantaranya :
1.
Aqid (Pelaku Akad)
2.
Ma’qud Alaih (Objek
Transaksi)
3.
Maudhu’ Al ‘Aqd (Tujuan
Akad)
4.
Al Aqdu (Ijab dan
Qabul)
Dalam
jual beli harus terdapat akad yang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak
(penjual dan pembeli).
Karakteristik bisnis online yakni
adanya transaksi antar 2 pihak, adanya informasi, adanya barang yang
diperjualbelikan, menggunakan internet. Bisnnis online secara syariah mempunyai
beberapa batasan antara lain produk halal, kejelasan status, dan kejujuran.
Dropship adalah proses penjualan di mana
penjual tidak melakukan penyetokan barang, pesanan yang diterima oleh penjual
akan diteruskan kepada supplier barang, kemudian supplier akan mengirimkan
kepada alamat yang dituju. Dalam praktek dropship harus ada akad yang
disepekati antara penjual dan pembeli. Praktek dropship yang dihalalkan dapat
dilakukan dengan bebarapa alternatif antara lain
a.
Menjadi makelar
b.
Menjadi agen atau
distributor resmi
c.
Transaksi salam (Pre
Order)
Foto sesion setelah selesai Kelas |
Terima kasih sudah menyempatka membaca, semoga bermanfaat yaa. Ditunggu kelas selanjutnya :)
#sideproject kelas #BusinessClub
Hallo Akberians,
Kelas Bisnis yg menjadi #sideproject AkberSolo kini hadir kembali. Setelah pertemuan sebelumnya sudah membahas mengenai Produk dan Price. Nahh kali ini kita akan membahas menganai Promotion :)
Dengan tema Promotion kali ini kita akan belajar bagaimana menarik calon konsumen agar mau membeli produk yang kalian tawarkan. Bahkan cara promosi yang tepat dapat menjadikan konsumen loyal terhadap produk kita, dengan kata lain menjadi pelanggan. Menarik bukan???
Kelas #BusinessClub "Promotion" | With @Imamsubchan | Kamis, 24 Maret 2016 | Pukul 15.30 WIB | Jl. Sam Ratulangi No. 56 C Manahan, Solo | FREE
Yukk daftar kelas bisa langsung mention twitter https://twitter.com/akbersolo tulis nama kamu sertakan #BusinessClub (contoh: Arum Pertiwi #BusinessClub) atau bisa melalui LINE dan SMS ke CP yaa (Pilih Salah Satu aja)
Langganan:
Postingan (Atom)